Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Tudingan Penggelapan Barang Bukti Tanah Milik Ahli Waris yang Sedang Bersengketa

Seorang ahli waris tengah bersengketa terkait lahan, segala bukti hingga surat tanah asli sudah diserahkan ke polisi, namun kasusnya tak kunjung berjalan.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Tudingan Penggelapan Barang Bukti Tanah Milik Ahli Waris yang Sedang Bersengketa
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap para mahasiswa Indonesia tersebut dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusan perkuliahan mereka, sehingga masuk dalam dugaan eksploitasi. (Merdeka). (@ 2024 merdeka.com)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menanggapi tudingan penggelapan barang bukti yang diajukan terhadapnya. Tudingan ini datang setelah dirinya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga, kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penggelapan, penyembunyian, dan penahanan surat tanah milik ahli waris yang sedang bersengketa.

Djuhandani, bersama tiga anak buahnya, dilaporkan dengan aduan Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN tertanggal 10 Februari 2025. Dalam klarifikasinya, Djuhandani membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Semua sudah ada di Bareskrim, semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan," ujarnya, Minggu (23/2).

Menurut Djuhandani, barang bukti yang dilaporkan adalah sertifikat yang telah diuji dan terbukti palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik. Oleh karena itu, barang tersebut tidak lagi digunakan dalam proses penyidikan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti yang tidak digunakan dalam penyidikan akan dikembalikan kepada pemiliknya, dengan catatan bahwa barang tersebut telah diuji dan dinyatakan tidak valid.

"Meskipun pelapor meminta agar barang bukti tersebut dikembalikan, kami harus mengikuti prosedur yang berlaku, dan memastikan barang tersebut tidak disalahgunakan," jelas Djuhandani.

Meski adanya laporan ke Divisi Propam Polri, Djuhandani menganggap ini sebagai kesempatan untuk evaluasi dan koreksi dalam proses penyidikan. Ia menekankan bahwa para penyidik akan selalu menjalankan tugasnya secara profesional. "Kami selalu bekerja dengan profesional, dan hasil gelar perkara menjadi panduan dalam proses ini," tambahnya.

Laporan tersebut berawal dari klaim Poltak Silitonga yang menyebut bahwa surat asli tanah milik kliennya telah ditahan oleh penyidik tanpa dasar hukum yang jelas. Poltak juga menyampaikan kekecewaannya karena perkara ini sudah berlangsung selama tujuh tahun tanpa adanya kejelasan.

Meskipun begitu, Djuhandani memastikan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan menegaskan bahwa tidak ada unsur penggelapan dalam hal ini.

Rekomendasi