Mau Ganti Utang Puasa Sebelum 1 Ramadan 2025? Ketahui Batas Waktunya Jangan Sampai Terlewat

Batas akhir untuk mengganti puasa Ramadhan 2025 adalah 28 Februari. Perhatikan hukum dan akibatnya jika belum melaksanakannya sebelum bulan Ramadan.

Rizka Nur Laily Muallifa
Mau Ganti Utang Puasa Sebelum 1 Ramadan 2025? Ketahui Batas Waktunya Jangan Sampai Terlewat
Ilustrasi muslimah, Islami. Credit: freepik.com (© 2025 Liputan6.com)

Bulan suci Ramadan 2025 semakin mendekat. Bagi umat Islam yang masih memiliki kewajiban untuk mengganti puasa dari Ramadan tahun lalu, kesempatan untuk melakukannya semakin sedikit. Menurut Kalender Hijriah, diperkirakan bahwa Ramadan 2025 akan dimulai pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Dengan demikian, batas akhir untuk mengganti puasa Ramadan 2024 adalah hingga hari Jumat, 28 Februari 2025.

Dalam pandangan syariat, setiap Muslim yang tidak menjalankan puasa di bulan Ramadan diwajibkan untuk menggantinya sebelum bulan suci yang baru tiba. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan bahwa mereka yang tidak dapat berpuasa harus mengqadhanya di hari lain. Beberapa mazhab juga menambahkan ketentuan mengenai fidyah bagi mereka yang menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa alasan yang dibenarkan. Namun, masih banyak umat Islam yang merasa bingung mengenai batas waktu untuk mengganti puasa dan apa hukumnya jika seseorang tidak sempat melakukannya sebelum Ramadan berikutnya.

Oleh karena itu, artikel ini akan mengupas tuntas mengenai tenggat waktu untuk mengganti utang puasa, serta hukum yang berlaku dan konsekuensi yang akan dihadapi jika terlambat dalam menggantinya. Dengan pemahaman yang lebih jelas, diharapkan umat Islam dapat lebih siap dan tidak terjebak dalam kebingungan mengenai kewajiban ini menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Batas akhir untuk mengganti puasa Ramadan 2025

Menurut informasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Ramadan tahun 1446 H diperkirakan akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2025. Dengan demikian, umat Islam diberikan waktu hingga 28 Februari 2025 untuk menyelesaikan puasa yang belum dilaksanakan.

Dalam ajaran Islam, mengganti puasa (qadha) hukumnya wajib bagi mereka yang meninggalkannya karena sakit, perjalanan, atau alasan lainnya. Sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, “...siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain...”

Oleh karena itu, umat Islam yang masih memiliki utang puasa harus segera menggantinya sebelum tenggat waktu habis.

Apakah Boleh Mengganti Puasa Setelah Nisfu Syaban?

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai kebolehan mengganti puasa setelah Nisfu Syaban, yaitu pertengahan bulan Syaban. Hal ini berkaitan dengan sebuah hadis yang melarang puasa setelah pertengahan bulan tersebut. Dalam buku yang berjudul Panduan Praktis Ibadah Puasa, Drs. E. Syamsuddin Ahmad Syahirul Alim LC mencatat bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila telah memasuki pertengahan Syaban maka janganlah berpuasa sampai (datang) Ramadhan." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan Al-Baihaqi).

Meskipun demikian, menurut mazhab Syafi'i, larangan ini tidak berlaku bagi mereka yang sedang menjalankan puasa pengganti. Dalam kitab Al-Majmu', dijelaskan bahwa puasa setelah Nisfu Syaban diperbolehkan jika dilakukan sebagai qadha Ramadhan, puasa nazar, atau kaffarat.

Bagaimana Jika Utang Puasa Belum Lunas hingga Ramadan?

Doa Puasa dan Artinya yang Mudah Dihafalkan, Ketahui Keutamaan Puasa Ramadhan
Niat Puasa Qadha Ramadan di Hari Kamis (Sumber Foto: Pexels) © 2025 Liputan6.com

Jika seseorang belum melunasi utang puasanya hingga Ramadan berikutnya, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai konsekuensinya.

  1. Mazhab Syafi'i dan Hanbali: Orang yang menunda qadha hingga melewati satu tahun diwajibkan untuk mengganti puasanya serta membayar fidyah sebagai denda.
  2. Mazhab Hanafi: Tidak ada kewajiban fidyah, tetapi utang puasa tetap harus diganti kapan saja meski sudah melewati Ramadhan berikutnya.
  3. Mazhab Maliki: Mengganti puasa tetap wajib, tetapi fidyah hanya dikenakan jika keterlambatan tersebut tanpa alasan yang sah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, beliau mengatakan:

"Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidak bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syaban." (HR. Bukhari dan Muslim).

Niat Puasa Qadha Ramadan

Bagi individu yang berniat untuk mengganti puasa Ramadhan, sangat penting untuk mengucapkan niat tersebut sebelum waktu fajar tiba. Dalam hal ini, terdapat bacaan niat puasa qadha Ramadhan yang dapat dijadikan pedoman, yang diambil dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin.

Bacaan niat tersebut dalam bahasa Latin adalah:

"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta’aalaa."

Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Ajukan pertanyaan terkait topik tersebut

1. Apa yang terjadi jika seseorang tidak mengganti utang puasa sampai bertahun-tahun? Menurut sebagian ulama, jika seseorang tidak mengganti puasanya dalam waktu yang lama, ia tetap wajib menggantinya kapan saja. Beberapa mazhab juga mewajibkan fidyah sebagai denda.

2. Apakah boleh mengganti puasa Ramadhan dengan puasa Senin-Kamis? Boleh, selama puasa Senin-Kamis tersebut diniatkan sebagai qadha Ramadhan.

3. Apa hukum berpuasa qadha secara berturut-turut? Tidak wajib dilakukan berturut-turut, tetapi dianjurkan untuk segera diselesaikan sebelum Ramadhan tiba.

4. Apakah puasa qadha bisa digabung dengan puasa sunnah?Menurut sebagian ulama, puasa qadha boleh digabung dengan puasa sunnah, tetapi lebih utama jika diniatkan secara terpisah. 

Rekomendasi