MUI Haramkan Orang Kaya Beli Gas 3 Kg dan Pertalite, Ini Dalilnya

Majelis Ulama Indonesia mengumumkan hukum orang kaya membeli gas elpiji 3kg dalam situs resminya.

Muhammad Radityo Priyasmoro
MUI Haramkan Orang Kaya Beli Gas 3 Kg dan Pertalite, Ini Dalilnya
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg untuk dijual kembali di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Tahun 2023, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat dengan menggunakan KTP. (Liputan6.com/Angga Y (© 2025 Liputan6.com)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, hukum orang kaya mengonsumsi gas 3kg dan pertalite bersubsidi adalah haram. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda melalui keterangan tertulis di laman resmi MUI digital.

“Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah seperti dikutip Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah mengatakan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Dia juga mengingatkan, gas elpiji 3kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegas Kiai Miftah.

Berikut pertimbangan hukum MUI soal pernyataan tersebut:

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan”.

Disperindag Pekanbaru Usul Pangkalan Elpiji Khusus UMKM: Solusi Atasi Kelangkaan Gas?
Disperindag Pekanbaru mengusulkan pembangunan pangkalan elpiji khusus UMKM untuk menjamin pasokan gas bagi pelaku usaha mikro di tengah tingginya kebutuhan dan potensi gangguan distribusi. © 2025 Antaranews

2.Subsidi Amanah Pemerintah ke Rakyat Membutuhkan

Subsidi amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan, artinya menggunakan tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim”.

3. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab

Hukum Ghasab adalah mengambil hak orang lain secara paksa. Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

Artinya, orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar.

Rekomendasi