Warga Sungguminasa, Kabupaten Gowa mengeluhkan kesulitan mendapatkan tabung LPG 3 Kg sejak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan larangan pengecer menjual. Meski aturan tersebut kini dibatalkan, tetapi warga tetap mengeluhkan kesulitan mendapatkan tabung LPG 3 Kg.
Salah satu warga Romang Polong, Gowa, Sitti Rabiah mengaku kesulitan sejak warung dilarang menjual tabung LPG 3 Kg. Pasalnya, dirinya harus jauh mendatangi agen agar bisa mendapatkan LPG.
"Masalahnya jauh (agen), ditambah antre pula untuk dapat LPG 3 Kg. Kalau buat aturan jangan lah menyusahkan warga," ujarnya.
Meski demikian, ia sudah mendengar jika Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan aturan tersebut. Baginya, membeli LPG di pengecer atau warung sangat memudahkan.
"Tadi saya baca berita katanya Pak Presiden mau batalkan. Lebih bagus dibatalkan, karena menyusahkan warga kalau harus beli di agen," tuturnya.
Advertisement
Pangkalan Bukan Solusi Penjualan Elpiji 3 Kg
Sementara pemilik warung kelontong di Sungguminasa, Nandar mengaku sempat mengeluhkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait larangan pengecer menjual tabun LPG 3 Kg. Alasannya, dirinya sempat tidak bisa membeli tabung LPG di pangkalan akibat kebijakan tersebut.
"Untung masih ada stok LPG 3 Kg yang belum terjual. Aturan itu memberatkan warga. Kasihan warga kalau mengantre di agen," tuturnya.
Ia mengaku jam operasional pangkalan atau agen LPG terbatas. Berbeda dengan toko kelontong yang bisa buka sampai dini hari.
"Berat juga kalau langsung di pangkalan atau agen, waktunya terbatas. Tapi kalau saya biasa menjual sampai jam 2 atau 3 dini hari," tuturnya.
Nandar mengungkapkan setiap bulan bisa menjual 30 tabung LPG 3 Kg. Ia menjual dengan harga Rp22 ribu/per tabung.
"Sebulan bisa 30 buah tabung. Kalau harganya Rp22 ribu," ucapnya.
Advertisement
Bahlil Minta Maaf
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan permohonan maaf terkait adanya warga yang meninggal dunia saat antre tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram.
Diketahui, warga yang meninggal dunia saat antre elpiji 3 kilogram merupakan seorang nenek penjual nasi uduk warga Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.
"Ya, kami pemerintah pertama memang mohon maaf kalau ini terjadi," ujar Bahlil kepada awak media di Pangkalan Gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2).
Keputusan pemerintah sendiri untuk melarang penjualan tabung gas LPG 3 kilogram semata-mata untuk menata penyaluran gas subsidi tersebut lebih tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah ingin juga memudahkan penyaluran gas LPG untuk dijangkau masyarakat.
"Kedua adalah kita melakukan perbaikan. Apa yang kita lakukan dari pagi ini sebagai respons untuk kita ingin rakyat kita mendapat LPG dengan baik dan gampang," tegasnya.
Advertisement
Nenek Meninggal Dunia Usai Antre Elpiji 3 Kg
Sebelumnya, seorang nenek warga Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, meninggal dunia diduga kelelahan usai berburu dan mengantre tabung gas di kawasan Pamulang Senin (3/2).
“Persisnya bagaimana saya kurang jelas. Tadi dia dibopong rame-rame sama warga yang bantu. Apa dia jatuh awalnya atau bagaimana kurang paham,” kata Dedi, kerabat almarhumah Yonih Binti Saman (68) ditemui di rumah duka, Senin (3/2).
Dedi menyebutkan, kerabatnya itu sebelumnya berkeliling mencari tabung gas subsidi dengan menenteng dua tabung kosong di kedua tangannya.
Kemudian almarhum ikut mengantre di salah satu pangkalan yang berjarak kurang lebih 300 meter dari tempatnya tinggal.
“Sehabis mengantre, dia meninggal sekitar jam 12 an. Tadi dia jalan mencari gas jam 10, jam 11 an,” ujarnya.