Sadis! Pria di Ngawi Sangat Tenang saat Mutilasi Uswatun, Disayat Tipis-Tipis 5 Jam Pakai Pisau Buah

Lamanya proses mutilasi tersebut juga dilakukan oleh tersangka dalam kondisi tenang, tanpa keraguan, dan tanpa rasa iba.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Sadis! Pria di Ngawi Sangat Tenang saat Mutilasi Uswatun, Disayat Tipis-Tipis 5 Jam Pakai Pisau Buah
Pemutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Ternyata Suami Siri (Merdeka.com/Erwin Yohanes)

Polisi mengungkap kesadisan Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32), tersangka pemutilasi wanita dalam koper yang ditemukan di Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1) lalu. Berdasarkan barang bukti yang disita polisi, Rohmad menggunakan pisau buah kecil untuk memutilasi jasad dari Uswatun Khasanah, pacar tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menyatakan, saat ini pihaknya masih mendalami barang bukti yang disita pihaknya, yaitu berupa pisau kecil yang diakui tersangka sebagai alat untuk melakukan mutilasi.

Dari hasil pendalaman forensik sementara, pisau tersebut ternyata memang memungkinkan digunakan untuk memutilasi jasad korban. Sebab, dari analisa forensik, didapati luka bekas sayatan tipis-tipis pada jasad korban.

"Ternyata memang memungkinkan pisau buah itu digunakan untuk melakukan mutilasi, karena apa, karena sayatan itu tipis-tipis. Artinya itu dilakukan berulang kali," tegasnya, Senin (3/2).

Rohmad Memutilasi Ustawun dengan Tenang

Ia menambahkan, dengan peralatan pisau kecil itu, tersangka membutuhkan waktu selama 5 jam untuk memutilasi tubuh korban. "Makanyanya butuh waktu durasi 5 jam untuk melakukan mutilasi," tambahnya.

Lamanya proses mutilasi tersebut juga dilakukan oleh tersangka dalam kondisi tenang, tanpa keraguan, dan tanpa rasa iba.

"Hasil dari psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat," tegasnya.

Kronologi

Diketahui, peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban UK (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.

Di kamar hotel itu, keduanya cekcok. Tersangka Antok mencekik leher, hingga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang dibeli di minimarket.

Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.

Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.

Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Rekomendasi