Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan kendala dalam pelaksanaan sertifikasi lahan komunal di kawasan masyarakat adat. Hal tersebut disampaikan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/1).
Natalius Pigai menjelaskan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat untuk mendaftarkan lahan ke Kementerian ATR/BPN disebabkan banyaknya klaim kepemilikan pribadi atas tanah komunal. Meski demikian, menurutnya Indonesia telah mengambil langkah maju dengan menyediakan skema sertifikat komunal melalui peraturan Menteri ATR/BPN.
Pigai memaparkan bahwa pihaknya akan memberikan masukan terkait nilai-nilai HAM dalam proses sertifikasi lahan komunal. Masukan tersebut mencakup tiga aspek utama yakni perlindungan terhadap masyarakat, penghormatan hak, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat adat.