Jubir Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan alasan harta milik terdakwa Helena Lim yang tidak bisa disita negara. Dalam isu yang beredar, Helena Lim sudah memasukkan hartanya dalam tax amnesty, sehingga tidak dapat disita negara.
Yanto menjelaskan penyitaan barang milik koruptor tercatat dalam KUHP pasal 39. "Jadi, barang bukti yang diajukan di persidangan, yang diperoleh dari tindak pidana, dapat disita untuk negara. Namun jika dipersidangan terbukti barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani, ya dikembalikan," kata Yanto.