Diperiksa Sebagai Saksi Judi Online Komdigi, Budi Arie: Berhenti Memfitnah dan Memframing!

Budi Arie mengakui banyak kabar yang memfitnah dirinya ikut terlibat membekingi para pelaku judi online di Komdigi

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Diperiksa Sebagai Saksi Judi Online Komdigi, Budi Arie: Berhenti Memfitnah dan Memframing!
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Budi Arie diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kapasitasnya sebagai Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (©Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengakui diperiksa sebagai saksi dari kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (19/12).

Bahkan, Ketum Projo ini mengakui banyak kabar yang memfitnah dirinya ikut terlibat membekingi para pelaku judi online di Komdigi agar situsnya tidak diblokir oleh Menkominfo.

"Karena itu berhenti memfitnah dan memframing, karena dia akan terbakar sendiri," ujar dia.

Belasan Pegawai Komdigi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang diantaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Wira menerangkan, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Adapun, peran mereka adalah membantu agar website yang dikelolah oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir.

Total, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Wira merinci 11 orang diantaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku. Pegawai Komdigi ada 11 orang," tandas dia.

Rekomendasi