Sidang perkara dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate mengungkap sejumlah fakta kejutan. AGK menggunakan kode Blok Medan untuk pengurusan izin usaha pertambangan yang diduga milik perusahaan Bobby di kawasan Halmahera.
AGK sempat bertemu dengan Bobby di Medan untuk mengurus perizinan tambang di Halmahera yang diketahui milik Kahiyang Ayu. "Kode itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby," ujar AGK.
Baca Juga
Kwarcab Deli Serdang Sabet Predikat Kontingen Terbaik I Jamdasu XI Sumut 2026, Ukir Sejarah Baru
Wali Kota Medan Bobby Nasution, enggan mengomentari lebih jauh soal istilah Blok Medan yang disebut AGK dalam sidang korupsinya.