Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019. Keppres ini diteken 22 Juni 2023.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2023 dikutip Rabu (28/6).
Lewat Keppres itu, Jokowi juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Serta, mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Kepala Negara juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Keppres tersebut.
Advertisement
Indonesia dilanda pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Tiga tahun berjalan, Covid-19 melandai.
Pada Rabu (21/6), Presiden memutuskan mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Setidaknya, ada tiga pertimbangan Jokowi mencabut status pandemi Covid-19.
Pertama, kasus positif Covid-19 harian nyaris nihil. Kedua, antibodi masyarakat terhadap Covid-19 hampir 100 persen.
“WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” kata Jokowi menjelaskan pertimbangan ketiga.