Dewas Tak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli, Bukti Laporan Tak Kredibel

"Kami mengambil kesimpulan bahwa surat putusan pemberhentian dengan hormat Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dewas Tak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli, Bukti Laporan Tak Kredibel
Ketua KPK Firli Bahuri preskon korupsi di Kementerian ESDM. ©2023 Merdeka.com

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanjutkan ke sidang etik laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan.

"Kami mengambil kesimpulan bahwa surat putusan pemberhentian dengan hormat Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.

Keputusan Dewas dinilai membuktikan laporan Brigjen Endar kurang kredible.

"Artinya, laporan Endar Printoro dan kawan-kawan, sama sekali tidak kredibel," Pakar Komunikasi Emrus Sihombing di Jakarta, Rabu (21/6).

Ia menilai pelaporan tersebut hanya berdasarkan ketidaksukaan terhadap kepemimpinan Firli di KPK. Buktinya, menurut Emrus, dari belasan laporan tersebut, tak satu pun yang naik ke persidangan etik.

"Jangankan Dewas merencanakan sidang etika, laporannya saja pun tidak memenuhi syarat ketersediaan bukti. Keputusan Dewas yang menyatakan tidak cukup bukti lakukan pembocoran dokumen untuk dilanjutkan ke sidang etika, suka tidak suka, berpotensi membuat posisi para pelapor di ruang publik bisa jadi 'kehilangan muka'. Kasihan kan," ujarnya.

Emrus menyarankan agar tidak terlalu mudah melaporkan seseorang jika fakta, data, bukti, dan argumentasi etika atau hukum masih lemah dengan memanfaatkan diksi diduga. Menurut Emrus, sebaiknya dalam laporan mengedepankan pengkajian mendalam dari aspek etika dan hukum tentang masalah yang sedang dihadapi.

"Atau membuka berbagai kanal komunikasi sehingga ada perjumpaan para pihak yang 'berseberangan' satu dengan yang lain, untuk mempertemukan persepsi dan pemahaman sekali pun tetap berbeda pandangan," terang Emrus.

Di sisi lain, Emrus menyebut bisa saja pihak yang dilaporkan membuat laporan pencemaran nama baik. Emrus pun menyarankan kepada para pihak yang melaporkan Firli meminta maaf kepada mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

"Untuk itu, menurut hemat saya, terjadi atau tidak nanti laporan dugaan tindak pidana tersebut, tidak ada salahnya Endar Printoro dan kawan-kawan yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik menemui untuk berjumpa dengan Firli Bahuri dan komisioner KPK lainnya untuk meminta maaf," ungkap Emrus.

"Mari kita dukung KPK berantas korupsi di Tanah Air, sampai negeri kita bersih dari korupsi untuk Indonesia Raya," katanya.

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi