2.130 Berkas Bacaleg Diverifikasi, KPU Jabar Temukan Eks Napi dan 57 Data Ganda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) tengah memverifikasi 2.130 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik pada 1 hingga 14 Mei 2023 lalu. Berdasarkan verifikasi administrasi, ditemukan bacaleg yang memiliki latar belakang mantan narapidana dan 57 data ganda.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
2.130 Berkas Bacaleg Diverifikasi, KPU Jabar Temukan Eks Napi dan 57 Data Ganda
Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq. ©2018 Merdeka.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) tengah memverifikasi 2.130 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik pada 1 hingga 14 Mei 2023 lalu. Berdasarkan verifikasi administrasi, ditemukan bacaleg yang memiliki latar belakang mantan narapidana dan 57 data ganda.

"Kami menemukan mantan terpidana. Detailnya lupa, yang pasti kami menemukan (bacaleg berlatar belakang mantan narapidana)," ujar Anggota KPU Jabar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Endun Abdul Haq, Senin (19/6).

Endun bukan menyatakan bahwa mantan narapidana tidak bisa maju dalam kontestasi politik. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku bagi mereka. Misalnya, mantan narapidana yang hukumannya lima tahun atau lebih, harus menunggu jeda selama lima tahun dan berstatus bebas murni. Sementara yang hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada jeda, namun harus bebas murni.

Baca berita KPU di Liputan6.com

Selain itu, KPU Jabar menemukan 57 data ganda. Data tersebut bersifat internal atau didaftarkan pada lebih dari dua daerah pemilihan (dapil) dan ganda eksternal, yaitu terdaftar lebih dari satu parpol.

"Jika ada berkas dari bacaleg masing-masing partai masih ada yang belum lengkap, masih ada masa perbaikan 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Untuk hasil akhirnya akan diumumkan pada 24 dan 25 Juni 2023," ucap dia.

"Kalau yang data ganda, yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dari partai politik yang tidak dipilih. Tapi itu harus diketahui partai politik yang bersangkutan. Kalau tidak membuat surat pengunduran diri untuk memilih salah satu partai, sanksinya dicoret," pungkas dia.

Rekomendasi