Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis (8/6). Agenda kali ini pemeriksaan Luhut sebagai saksi atas perkara itu.
Kuasa hukum kedua terdakwa mencecar Luhut atas kerugian yang diakibatkan kliennya. Namun usai menjelaskan kerugiannya, Luhut mengaku dituduh berbohong oleh kuasa hukum terdakwa.
Bahkan Luhut pun meminta kepada kuasa hukum terdakwa untuk mencabut perkataannya atas tuduhan yang dilontarkan kepadanya.