Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis (8/6). Agenda kali ini pemeriksaan Luhut sebagai saksi atas perkara itu.
Dalam sidang, Luhut menjawab soalnya sebutkan dirinya sebagai menteri yang memiliki 15 jabatan. Menurutnya, sebagai menteri koordinator maka dirinya harus berkoordinasi dengan berbagai lembaga.