Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap KS (58) dan SN (40), dua orang yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Kedua pria itu merupakan tersangka pelaku pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
"Dua orang terduga pelaku kasus ilegal Logging berhasil diamankan, keduanya terdaftar dalam DPO," kata Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang di Mapolres Malang, Selasa (6/6).
Kedua pelaku merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Gedangan di Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbnermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6).
Petugas sebelumnya melakukan pengintaian dan langsung mengamankan keduanya saat melintas berboncengan sepeda motor di pintu masuk lokasi wisata tersebut.
Advertisement
Berdasarkan data kepolisian, keduanya terlibat kasus illegal logging sekitar 1,5 tahun lalu, yakni pada November 2021. KS dan SN, serta 2 orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis sono keling tanpa disertai dokumen resmi Perhutani RPH Bantur petak 88M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.
"Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Dua tersangka diamankan sebelumnya sudah menjalani proses hukum dan divonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 83 ayat (1) huruf B tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar," pungkasnya.