Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Pabrik Sawit Disita untuk Ganti Rugi Korban

LPSK menyebut Polda Sumut telah menyita aset pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin untuk jaminan pembayaran restitusi kepada para korban.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Pabrik Sawit Disita untuk Ganti Rugi Korban
kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin. ©2022 Merdeka.com/LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kabar terbaru kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

LPSK menyebut Polda Sumut telah menyita aset pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin untuk jaminan pembayaran restitusi kepada para korban.

"Kami sampaikan perkembangan terbaru dari kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumut yang para korbannya merupakan terlindung LPSK. Pada hari ini, Polda Sumut, melakukan sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi kepada terdakwa TRP," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Berkas Tersangka

LPSK menyatakan bahwa penyitaan aset pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin itu menjadi salah satu upaya dalam memberikan layanan terbaik kepada korban.

Sementara berkas perkara kasus kerangkeng manusia itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (7/6) esok hari.

"Ini adalah satu upaya yang terus kami lakukan agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban dan terutama menjakin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan," pungkasnya.

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Sebelumnya pada April 2022, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022).

Selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat TRP sebagai tersangka. Menurut dia, TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia.

"Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh atas ditemukan-nya kerangkeng manusia," katanya.

Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra

Rekomendasi