Tampang Sejoli Asal Banten, Tega Bekap Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah Hingga Tewas

Keduanya membunuh bayi itu dengan cara menutup mulut dan hidung memakai kerudung selama tujuh menit sampai tidak bersuara lagi.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Tampang Sejoli Asal Banten, Tega Bekap Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah Hingga Tewas
Sejoli Bekap Bayinya Hingga Tewas. ©2023 Merdeka.com

Sejoli berinisial BA (20) dan SS (20) harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap terkait penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten, Kampung Gembor, Lebak, Banten.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kedua orang yang diamankan tersebut merupakan sepasang kekasih.

"Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten, bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/5) sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (24/5).

Ia menjelaskan, keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur atau bayi hingga meninggal dunia. Bayi malang tersebut hasil hubungan terlarang keduanya.

"Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu, karena melahirkan anak di luar pernikahan," jelasnya.

Kronologi

Keduanya membunuh bayi itu dengan cara menutup mulut dan hidung memakai kerudung selama tujuh menit sampai tidak bersuara lagi.

Kemudian langsung menguburkan jasad bayi malang itu di lubang yang telah digali pelaku di tengah kebun.

Keduanya dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUH PIDANA.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.

Rekomendasi