Putri Chandrawati dan Kuat Ma'ruf mengajukan permohonan Kasasi ke MA (Mahkamah Agung) setelah upaya bebas atau memperingan hukuman kandas di tingkat banding. Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu diajukan 9 Mei dan 15 Mei lalu.
Pakar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago menilai bahwa peluang Kasasi kedua terdakwa dikabulkan Mahkamah Agung sangat tipis. Sebab menurut Faisal, melihat dari dakwaan dan proses persidangan, kedua terdakwa terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy sambo.
Putri Candrawathi diketahui divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun bui.
"Saya pikir Putri Chandrawati istrinya Ferdy Sambo peluangnya sangat tipis karena dia juga bagian dari skenario sehingga terjadilah pembunuhan Joshua tersebut. Yang lainnya (Kuat Maruf) juga ikut serta jadi menurut saya mereka keputusannya juga sama," kata Faisal ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (24/5).
Advertisement
Kasasi Dikabulkan Dapat Menciderai Kepercayaan Publik
Faisal menjelaskan, apabila Kasasi kedua terdakwa diterima maka dapat mengkhianati kepercayaan publik terhadap keadilan hukum di Indonesia. Sebab kasus pembunuhan Brigadir J sangat menyita perhatian masyarakat.
"Itu adalah supaya tidak menciderai keadilan di masyarakat karena ini kan kasus sudah menjadi perhatian masyarakat luas betapa penegak hukum bintang dua (Ferdy Sambo) menghabisi anak buahnya yang di mana motifnya sampai saat ini masih belom ada klarifikasi," kata dia.
Sementara itu, motif yang masih belum jelas ini menurut Faisal dapat menguatkan keputusan hakim Mahkamah Agung untuk keputusan di Pengadilan Negeri. Yang nantinya akan memengaruhi keputusan akhir permohonan kasasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Chandrawati penjara selama 20 tahun. Adapun asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yaitu Kuat Maruf divonis penjara selama 15 tahun.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perampasan nyawa seseorang secara berencana.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra