Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, proyek yang dikorupsi oleh Jhonny Plate ialah proyek strategis negara. Di mana, dampaknya banyak dirasakan rakyat kecil di daerah terpencil hingga perbatasan.
Kejagung berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas.