Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Kejagung mengungkap kasus korupsi melibatkan Menkominfo Jhonny Plate ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Selanjutnya, Kejagung akan melakukan penggeledahan rumah dinas dan kantor Menteri Jhonny Plate.