Polisi tetapkan seorang pria di Kabupaten Pati berinisial MT (28) sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya, MD (28). Motif tersangka tega menghabisi nyawa istri karena tersinggung dituduh selingkuh dengan janda.
"Tersangka merasa tersinggung karena dituduh oleh korban yang juga masih mabuk terpengaruh minuman keras," kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Selasa (16/5).
Kejadian bermula ketika tersangka pulang dari minum bersama kawan-kawannya, Minggu (14/5) dini hari. Sesampainya di rumah di Dukuh Sumber, tersangka melihat sang istri bersama ketiga anaknya tidur lelap.
Hanya saja saat itu MT merasa risih dengan popok yang digunakan anak bungsu mereka yang penuh ompol. Hingga akhirnya dia mengajak sang istri untuk membeli popok.
Dalam perjalanan keduanya terlibat adu mulut dan saling tuduh terkait perselingkuhan. tersangka yang merasa kesal kemudian menghentikan laju motornya di dalam lapangan samping barat MTSN 2 Pati. Di tempat tersebut pula MT kemudian memukul korban.
"Korban jatuh ke tanah, dan tersangka masih melakukan kekerasan dengan cara menendang dada dan perut korban hingga tidak sadarkan diri," ungkapnya.
Advertisement
Setelah kejadian, tersangka kemudian membawa korban ke rumah kerabat korban. Kerabat yang mengetahui kondisi korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban sudah tidak tertolong.
"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ada keterangan janggal dan tersangka mengakui ada kekerasan terhadap istrinya," jelasnya.
Saat melakukan kekerasan, tersangka masih dalam pengaruh minuman beralkohol. Pihaknya menilai jika pembunuh ini tidak direncanakan tersangka.
"Hasil autopsi kita, korban dalam keadaan hamil dua bulan," tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.