Orang Dekat Ricky Ham Pagawak Diduga Rintangi Penyidikan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Lembaga antirasuah pun mengancam akan menindak para pelaku jika mendapatkan bukti perintangan hukum itu.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Orang Dekat Ricky Ham Pagawak Diduga Rintangi Penyidikan KPK
KPK dalami pemeriksaan Ricky Ham Pagawak. ©2023 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Lembaga antirasuah pun mengancam akan menindak para pelaku jika mendapatkan bukti perintangan hukum itu.

"Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (14/5).

Ali menjelaskan, upaya penghalangan penyidikan Ricky berupa pengondisian para saksi yang dipanggil KPK. Pihak yang mengondisikan saksi diduga merupakan orang dekat Ricky.

"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik. Diduga oleh orang-orang dekat RHP (Ricky)," jelasnya.

Ali mengultimatum orang dekat Ricky itu dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor jika melakukan penghalangan penyidikan. "KPK tentu mengingatkan kepada siapa pun dilarang memengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini. "Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (20/2).

Firli menjelaskan, Ricky yang menjabat bupati dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 memiliki kewenangan menentukan sendiri para kontraktor yang akan menggarap proyek dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah.

Ricky pun memberikan syarat penyetoran sejumlah uang kepada para kontraktor jika ingin menggarap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Beberapa kontraktor yang menggarap proyek di Pemkab Mamberamo yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ketiganya sudah dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham.

Firli mengatakan, Ricky Ham bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga kontraktor dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiganya.

Jusieandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar. Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Selain itu, Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," kata Firli.

Atas perbuatannya, Ricky Ham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.

Rekomendasi