Kasus KSP Indosurya, Polisi Limpahkan Tersangka Henry Surya ke Kejagung

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan penetapan kembali Henry Surya (HS) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap Henry Surya.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kasus KSP Indosurya, Polisi Limpahkan Tersangka Henry Surya ke Kejagung
Tersangka Kasus Indosurya Henry Surya Ditahan. ©2023 Merdeka.com

Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan Henry Surya (HS) ke Kejaksaan Agung. Henry merupakan tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (12/5).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

"Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan," pungkasnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan penetapan kembali Henry Surya (HS) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap Henry Surya.

“Tentang posisi kasus terhadap tersangka HS ini. Penyidik telah melakukan kegiatan penyidikan di mana pada sekitar tahun 2012, saudara HS ini sebagai Direktur Utama Indosurya Finance telah mengeluarkan suatu produk perbankan, itu MTN, medium term notes atau surat utang jangka menengah,” tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Menurut Whisnu, kala itu dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Untuk itu, Henry Surya kemudian dengan niat jahatnya seolah-olah membuat koperasi yaitu KSP Indosurya.

“Kami telah menemukan petunjuk, bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. Makanya kami terapkan saudara HS ini dengan Pasal 263 pemalsuan surat, 266 pemalsuan akta autentik, dan Undang-Undang TPPU,” jelas dia.

Dalam upaya penetapan tersangka itu, lanjut Whinsu, penyidik telah melakukan pemeriksaan 21 saksi dan ahli, baik itu karyawan hingga notaris. Henry Surya tercatat berhasil mengumpulkan dana masyarakat yang jumlahnya kurang lebih Rp106 triliun.

“Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar. Dan hasil dari audit investigasi, kerugian yang menjadi dana masyarakat totalnya sekitar Rp15,9 triliun,” ujarnya.

Rekomendasi