Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Bui-Denda Rp2 M

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Bui-Denda Rp2 M
Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara Dan Denda 2 Miliar Buntut Kasus Narkoba Ted. ©2023 Merdeka.com

Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendekam penjara selama 17 tahun. Kasranto dituntut lantaran telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Menuntut terhadap terdakwa Kasranto atas tindak pidananya penjara selama 17 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih dalam amar tuntutannya di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, Jon meyakini bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkoba berupa bersama-sama dengan terdakwa Linda Pudjiastuti, dan Janto Situmorang.

"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara dari jual beli," tegas Jon.

Selain itu, Jon juga mengenakan agar Kasranto membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan terhadap terdakwa, Jon menyebut lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai meresahkan masyarakat.

"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolsek Kalibaru seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan apadat penegak hukum yang baik di masyarakat," pungkas Jon.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sambungnya.

Selian itu, JPU juga memandang hal yang meringankan terhadap eks Kapolres Buktitinggi itu. Diantaranya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Rekomendasi