Kasus David 'Koboi' Tomang, Kapolda Metro Jaya Beberkan Perizinan Airsoft Gun

Kapolda mengingatkan bahwa perbuatan mengancam atau menakuti-nakuti seperti halnya kasus David adalah perbuatan pidana.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kasus David 'Koboi' Tomang, Kapolda Metro Jaya Beberkan Perizinan Airsoft Gun
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto cek arus mudik di Bekasi. ©2023 Merdeka.com

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto prihatin atas kasus arogan pengendara David Yulianto (32) kepada sopir taksi online bernama Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5) kemarin.

"Saya prihatin sebagai anak bangsa indonesia yang terkenal ramah-ramah ya dan santun, tentunya melakukan hal-hal menakuti ini kan jelas perbuatan tidak ramah dan tidak santun," kata Karyoto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (6/5).

Karyoto mengingatkan bahwa perbuatan mengancam atau menakuti-nakuti seperti halnya kasus David adalah perbuatan pidana. Di mana telah ada sederet pasal yang siap menjerat bagi siapa saja yang menyalahgunakan senjata tersebut.

"Karena begini, yang kita prihatin itu sebenarnya bahwa airsoftgun itu memang senjata yang khusus diperuntukan untuk olahraga menembak. Dan olahraga menembak ini aturannya sudah cukup ketat ya," bebernya.

Padahal, kepemilikan airsoft gun telah ditetapkan dalam Perpolri 1/2022. Harus ada persyaratan izin bagi penggunanya. Karena kegunaan senjata tersebut diperuntukan untuk kepentingan olahraga.

Sehingga, pengguna atau pemilik airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan airsoft gun di luar lokasi latihan, pertandingan dan berburu.

"Karena peraturan Polri ini sudah mengatur semuanya. Tentang bagaimana spek senjatanya dan bagaimana cara memiliki tidak semudah misalnya orang dewasa bisa membeli airsoft gun ya. tidak bisa," lanjut Karyoto.

Karyoto menuturkan, airsoft gun merupkan senjata yang didesain untuk menembak jarak dekat. Sedangkan airgun memiliki kemampuan melontarkan peluru dengan lebih kencang.

"Senjata itu yang semacam itunya pakai gas mungkin speknya sudah dibuat bagaimana menembak hanya untuk jarak beberapa meter saja. Kalau airgun ini bisa lebih kencang, dan ini bisa dimodifikasi orang tertentu yang pandai di bidang mekanikal dan fisika ini bisa dimodifikasi dan membahayakan," jelas Karyoto.

Karyoto mengkhawatirkan peredaran bebas dengan menyalahi aturan yang ada, lantaran berpotensi untuk dipakai sebagai alat kejahatan.

"Di samping bentuknya itu menyerupai senjata api. Dan penggunaannya ini kalau kena daging seperti di MUI sempat bersarang meskipun beberapa mili ada bekas di dalam tubuh," jelas dia.

Syarat untuk kepemilikan airgun tertuang dalam pasal 12. Sedangkan untuk airsoft gun terdapat pada pasal 13. Isi dua pasal tersebut sama, yaitu:

(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:

a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;

b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan

d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin.

Karyoto berencana memperketat peredaran dan pengawasan senjata airsoft gun dan air gun. Dengan menggelar diskusi bersama sejumlah pihak terkait, guna merumuskan solusi pengawasan yang efektif untuk penggunaan dua jenis senjata tersebut.

"Ini kami akan mengadakan diskusi yang lebih sempit kepada shooting club ini. Di seluruh Jakarta Raya dulu paling tidak yang mewakili organisasi juga Perbakin, dan Intelkam Polri juga," sambung Karyoto.

Karyoto berharap dari hasil diskusi dengan sejumlah pihak yang akan diundang ke depannya bisa merumuskan suatu pengawasan yang efektif. Semisal, senjata harus dititipkan ke Perbakin atau tempat latihan tembak.

"Sehingga tidak ada potensi senjata berkeliaran di luar arena berlatih untuk hobinya. Maksud saya kalau itu disepakati bersama itu tentunya ini akan lebih memberikan rasa aman kepada masyarakat," bebernya.

"Bahwa kalau orang membawa ke luar itu berarti sudah ilegal. Gitu loh tetapi tentunya ini akan kita diskusikan dulu kepada Baintelkam yang punya domain tentang pengaturan dan pengawasan senjata api nanti dengan organisasi- organisasi shooting club," tambah dia.

Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal menyiapkan usulan terkait perizinan penggunaan senjata airsoft gun kepada Polri selaku pelaksanaan aturan pengawasan.

"Terkait kasus penyalahgunaan airsoft gun oleh David Yulianto, tentu Kompolnas akan menyikapinya dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terlebih dahulu. Untuk dapat memberikan saran-saran lanjutan kepada Polri, tentu yang itu terkait perizinannya," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi.

Sementara terkait pengawasan, Yusuf menilai hal itu juga perlu dilakukan guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Ketika terjadi penyalahgunaan tentu itu perbuatan oknum.

"Apakah itu disebabkan kurang pengawasan? Jawabnya bisa ya bisa tidak. Tentu pengawasan itu yang utama terkait izin kepemilikan," ungkapnya.

Meski demikian, Yusuf tidak menampik dalam sektor pengawasan tidak bisa dijalankan selama 24 jam terhadap pemilik izin pengguna airsoft gun. Sehingga pengawasan yang memungkinkan adalah kepemilikan secara berkala.

"Misal triwulan atau semester. Bagi pemilik yang telah berizin dapat diatur sekurang-kurangnya setiap tiga bulan untuk melaporkan apakah fisik airsoft gun tersebut masih dipegang yang bersangkutan atau sudah tidak dipegang karena misal hilang atau dijual atau dipinjamkan ke pihak-pihak yang tidak memiliki izin," pungkasnya.

Rekomendasi