Penembakan Kantor MUI: Polisi Periksa 19 Saksi, 7 Orang dari Kasus Lama Pelaku

Polisi telah memeriksa 19 orang saksi kasus penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kejadian ini diketahui terjadi pada Selasa (2/5) lalu.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Penembakan Kantor MUI: Polisi Periksa 19 Saksi, 7 Orang dari Kasus Lama Pelaku
Pengamanan Kantor MUI Pasca Insiden Penembakan. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Polisi telah memeriksa 19 orang saksi kasus penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kejadian ini diketahui terjadi pada Selasa (2/5) lalu.

"Kami akan sampaikan dalam penyelidikan dan penyidikan sementara ini, sampai dengan sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5).

Dia merinci, saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari MUI serta keluarga. Ada pula yang berkaitan kasus terdahulu yang melibatkan pelaku penembakan yang kini telah meninggal dunia.

Trunoyudo mengatakan, saksi terdiri dari beberapa kategori. Pertama saksi dari MUI, yang sudah diperiksa sebanyak 8 orang. Sedangkan saksi dari pihak keluarga ada 4 orang.

7 Orang saksi lainnya yakni yang pernah dilakukan pemeriksaan pada kasus pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, yaitu di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016 silam. Dilakukan oleh orang yang sama.

Selain itu, hingga kini penyidik masih berada di Lampung untuk mendalami kasus penembakan tersebut.

"Maka tentunya hasil secara komprehensif kita masih menunggu," pungkasnya.

Selalu Mengaku Nabi

Pelaku penembakan Kantor MUI diduga berdomisili di Lampung. Kecurigaan itu setelah melihat kartu identitas yang dibawa korban.

Itu sebabnya, Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, terduga pelaku memang pernah mempunyai catatan kriminal di wilayah Lampung.

"Kalau dari database yang kami terima atas nama Mustofa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengrusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (2/5).

Pandra juga menyebut terduga pelaku ternyata selalu mengaku sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW.

"Kemudian, itu yang ditersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan," sebutnya.

Pandra memastikan Polda Lampung bakal membackup Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penembakan di kantor MUI yang mengakibatkan dua orang terluka.

"Sudah (jalani hukuman) di tahun 2016 sudah, itu aja. Dan sekarang pokoknya Polda Lampung akan melakukan back up penyelidikan dan penyidikan dalam terangnya suatu permasalahan yang terjadi terhadap kasus yang terjadi penembakan di kantor MUI itu. Intinya itu," tegasnya.

Rekomendasi