Kronologi Pembuatan Petasan yang Meledak di Pekalongan hingga Menelan Korban Jiwa

Pembuat petasan membeli bahan obat petasan pesan melalui online seharga ratusan ribu rupiah pada pertengahan puasa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kronologi Pembuatan Petasan yang Meledak di Pekalongan hingga Menelan Korban Jiwa
lokasi petasan meledak di pekalongan. ©2023 Merdeka.com

Polisi mengungkap tiga orang pembuat petasan yang telah diamankan Polres Pekalongan. Mereka membuat bahan obat petasan pesan melalui online seharga ratusan ribu rupiah pada pertengahan puasa.

"Bahan yang beli yaitu KCLO3 (pupuk) sebanyak 2 kg seharga Rp150 ribu belerang sebanyak 1 kg seharga Rp 12 ribu, dan alumunium powder sebanyak 1kg seharga Rp 180 ribu. Semuanya dibeli online," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Senin (1/5).

Sembari menunggu bahan datang, para tersangka mulai membuat 12 selongsong petasan. Rinciannya empat petasan besar dan delapan petasan sedang.

"Untuk empat petasan besar berukuran besar panjang 38 cm, diameter 14 cm. Delapan petasan sedang berukuran panjang 21cm, diameter 7cm," jelasnya.

Setelah bahan petasan sampai, para tersangka mulai meracik. Dalam racikannya terdapat campuran paku serta kerikil. Pada tanggal (27/4) pukul 14.00 WIB, tersangka Nanang mulai mengisi selongsong dengan obat petasan, sekaligus diberi sumbu. Lalu, tersangka Idris memberi malam sebagai penutup selongsong.

"Sehingga sempurna menjadi petasan dan siap diledakkan pada hari syawalan Sabtu (29/4). Rencananya petasan itu digabung dengan balon udara, tapi tidak jadi," ujarnya.

Hingga akhirnya, 12 petasan rencananya siap diledakkan di jalan pertengahan sawah. Kemudian para tersangka bernama Saiful Bakhri dan Nanang berhasil meledakkan dua petasan besar pertama. Namun, petasan ketiga tidak meledak. Saiful berusaha memperbaiki sumbu.

"Caranya menusukkan sebatang lidi pada lobang sumbu namun tidak berhasil. Sehingga, oleh tersangka petasan tersebut diletakkan begitu saja di sawah," tuturnya.

Setelah itu, para korban mendekati petasan yang tidak meledak itu. Korban yang meninggal dunia berinisial N (11) lalu mengambil paku. Kemudian korban memegang petasan sembari berusaha memasukkan paku dalam lubang sumbu.

Korban N kemudian memasukkan paku dengan cara memukul-mukul menggunakan batu. Tiba-tiba petasan itu meledak. Lima temannya turut terpental.

"Koban N terpental sejauh satu meter dengan kondisi luka parah dan meninggal dunia. Sementara, untuk lima korban lainnya mengalami luka-luka. Tersangka dan para korban masih ada hubungan saudara," jelasnya.

Korban Khairul Awam merupakan keponakan tersangka Saiful Bakhri. Lalu korban Mohammad Al Ramzi merupakan adik kandung dari tersangka Nanang.

Tersangka Saiful Bakhri mengaku baru pertama kali membuat petasan belajar melalui konten Youtube dan hanya bereksperimen.

"Saya menyesal atas kejadian ini karena ada keponakan juga menjadi korban," akunya.

Akibat peristiwa ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi