Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka RHP untuk 30 hari ke depan, terhitung 21 April 2023 hingga 20 Mei 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4).
Ali mengatakan, tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu mencari bukti lanjutan dengan memeriksa berbagai saksi yang dianggap mengetahui perbuataan pidana Ricky Ham Pagawak.
Ali menyebut, setelah berkas penyidikan Ricky Ham Pagawak lengkap, nantinya akan diserahkan ke tim jaksa penuntut umum untuk kemudian dituangkan dalam berkas dakwaan. Berkas dakwaan akan dikirim ke Pengadilan Tipikor.
"Perpanjangan penahanan sebagai salah satu upaya tim penyidik untuk terus melakukan pendalaman materi unsur-unsur dugaan korupsi dari Tersangka RHP sekaligus melakukan penelurusan aset-aset yang juga diduga dari hasil korupsi," kata Ali.
Atas perbuatannya, Ricky Ham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com