Polisi menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila Dito tak menghadiri pemanggilan sebagai tersangka.
"Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO," kata Djuhandani saat dihubungi, Senin (17/4).
Namun, polisi belum bisa menyebutkan kapan bakal memanggil Dito sebagai tersangka. Sebab polisi baru melakukan gelar perkara peningkatan status Dito menjadi tersangka.
"Kan baru gelar kita kan harus selesaikan administrasi semua," ujar dia.
Advertisement
Dito Mahendra Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.
"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Djuhandhani, Senin (17/4).
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta penyidik menangkap Dito Mahendra usai dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, yakni pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4).
Penyidik saat ini sedang mencari keberadaan Dito Mahendra yang diduga bersembunyi. Penyidik juga disertai surat perintah untuk membawa tersangka Dito.
Penyidik mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila Dito Mahendra tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Ya kami akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami (terbitkan) DPO)," kata Djuhandhani, dilansir dari Antara.