Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada tahun 2018-2019.
Pras, sapaan akrab Prasetyo Edi, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Dia mengenakan kemeja putih sambil membawa map berwarna biru muda. Setelah tiba di KPK, Pras memilih langsung masuk ke lobi dan naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.
Sementara melalui akun Instagram @prasetyoedimarsudi, Pras mengatakan kedatangannya ke KPK untuk memberikan keterangan dan data guna membantu proses penyelidikan kasus korupsi tersebut.
"Komitmen saya mendukung sepenuhnya kerja-kerja yang dilakukan oleh KPK adalah dengan selalu kooperatif apabila @official.kpk membutuhkan data untuk memberantas kasus korupsi di Jakarta, memberikan keterangan apapun itu jika diperlukan," kata Pras, Senin (10/4).
Dengan keterangannya ini, Pras berharap pengusutan kasus korupsi bisa segera rampung. "Semoga keterangan yang saya berikan dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan ini," ujar Pras.
Advertisement
KPK Kumpulkan Bukti
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.
Diketahui, Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.
“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan diterima, Jumat (15/7).
Namun Ali belum bisa membeberkan banyak temuan, termasuk soal nama tersangka. Sebab KPK masih memastikan secara utuh dari temuan perkara ini.
“KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Ali.
Ali berjanji, setelah semua terkumpul dan siap, KPK akan membeberkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jaktim ini kepada publik secara rinci dan transparan.
“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” Ali memungkasi.