Polda Jawa Tengah mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan peledak (obat mercon) selama 10 hari mulai 24 Maret-4 April 2023 dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023. Sebanyak 90 orang ditetapkan tersangka terkait perdagangan bahan peledak atau obat mercon.
"Dari 90 tersangka ini ada puluhan produsen hingga penjual petasan. Modus mereka menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi hingga menjual secara online demi keuntungan lebih besar, kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (5/4).
Terkait maraknya petasan sudah menjadi budaya di masyarakat menjelang Ramadan, Luthfi sudah meminta Bhabinkamtibnas di setiap daerah memberikan pemahaman kepada warga terkait bahaya petasan.
"Ini peringatan bersama, petasan ini tolong untuk diminimalisasi, kalau memang budaya mari kita ubah budaya ini agar tidak membuat, memproduksi mercon yang mengancam korban jiwa," tegasnya.
Advertisement
Luthfi meminta tradisi petasan atau mercon di bulan Ramadan atau saat Hari Raya Idul Fitri ditiadakan. Tim Patroli cyber juga digencarkan untuk memantau penjualan bahan mercon di pasar online.
"Merayakan itu tidak harus pakai bahan peledak, mercon. Kita komunikasikan terus kepada masyarakat," jelasnya.
Pengungkapan kasus bahan mercon ini berawal dari adanya kasus ledakan di Kaliangkril, Kabupaten Magelang pada 26 Maret 2023 lalu. Satu orang meninggal dunia dan 11 rumah rusak dalam peristiwa itu.
Dari hasil pengembangan penyidikan polisi mengamankan tiga orang penyuplai bahan mercon kepada korban. Tersangka Nur Wachidun alias Idun (44) mengaku sudah menjual bahan petasan sejak dua tahun lalu. Ia menjual secara langsung kepada korban yang tewas saat kejadian 26 Maret 2023.
"Sudah dua Lebaran jualan ini. Harganya Rp200 ribu per kilogram. Untungnya Rp30 ribu," kata Idun.
Para pelaku kasus pembuatan atau menyimpan petasan yang merupakan bahan peledak bisa dijerat Undang-Undang Darurat No12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Luthfi.