KPK Cecar Plh Dirjen Minerba soal Aliran Uang dalam Korupsi Tunjangan Kinerja

Selain itu Idris juga dicecar berkaitan dengan mekanisme pencairan hingga pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Cecar Plh Dirjen Minerba soal Aliran Uang dalam Korupsi Tunjangan Kinerja
KPK. ©2022 Antara

Plh Dirjen Minerba yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran uang yang diduga diterima beberapa pihak. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

"Saksi hadir dan di dalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/4).

Selain itu Idris juga dicecar berkaitan dengan mekanisme pencairan hingga pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba," ujarnya.

Sebelumnya, KPK kembali menjadwalkan memeriksa Plh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite hari ini, Senin (3/4).

Idris akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Idris bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini (3/4) tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi, M Idris Froyoto Sihite (Plh Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4).

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Kamis Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.

"M Idris Froyoto Sihite, saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/3).

KPK menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjumlah sekitar 10 orang.

"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu, terakhir 10 kalau enggak salah ya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3).

Ke-10 tersangka itu sudah dicekal ke luar negeri. Pencekalan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Jumat (31/3).

Ke-10 tersangka itu yakni atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Rekomendasi