Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dan menahan selama 20 hari kedepan.
Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa Rafael ayah Mario Dandy, tersangka kekerasan David, itu sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.