Kementerian Hukum dan HAM memprioritaskan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terutama RUU Narkotika. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3).
"Dalam hal ini ada beberapa undang-undang prioritasnya dan prioritas nasional yang dibahas dengan Komisi III, yaitu tentang RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU 35/2009 tentang Narkotika," ujar Yasonna.
Dia menjelaskan sudah melakukan panja beberapa kali, tetapi sempat ditunda sementara karena ingin menggabungkan UU Narkotika dan UU Psikotropika
"Bisa kita gabungkan nanti UU Psikotropika dan UU Narkotika. Kita harapkan dapat kita selesaikan sebelum periode kita berakhir pada 2024," kata Yasonna.
Advertisement
Yasonna mengatakan, jika RUU Narkotika selesai akan menjadi pencapaian yang signifikan.
"Kalau bisa kita selesaikan UU Narkotika, ini betul satu capaian signifikan dalam termasuk di dalamnya penguatan integrity criminal system. Jadi kita harapkan bisa kita lakukan," ungkap Yasonna.
Namun, Yasonna mengakui perlunya pembicaraan lebih lanjut terkait RUU prioritasnya.
"Sehingga membutuhkan pembicaraan lebih lanjut dengan Komisi III dan kementerian/lembaga terkait. Saya meminta Pak Ketua dan ini adalah RUU yang telah lama kita, bahkan di Komisi III beberapa kali masuk keputusan rapat kita agar kiranya dapat kita percepat dan dapat kita selesaikan," ungkap Yasonna.
Di dalam raker tersebut Yasonna juga menyampaikan keberhasilan Kemenkum HAM dalam mengesahkan peraturan perundang-undangan.
"Jadi KUHP sudah kita sahkan, ini merupakan legacy daripada Komisi III, UU Pemasyarakatan sudah kita sahkan, ini adalah undang-undang besar yang menjadi legacy kita semua Komisi III," kata Yasonna.
Tak hanya RUU Narkotika, Kemenkum HAM juga memiliki beberapa prioritas RUU lainnya.
"Kemudian ada rancangan undang-undang tentang Desain Industri yang merupakan domain Kementerian Hukum dan HAM, karena ini mengenai hak kekayaan intelektual. Ini nanti akan dibahas bersama Komisi VI," tutup Yasonna.
Reporter Magang: Alya Fathinah