Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya yang juga anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. Berkaca dari kasus yang menimpa Bupati Kapuas dan istri, Tito meminta kepada seluruh kepala daerah agar mengubah diri dan menanamkan diri anti korupsi.
"Saya minta teman-teman kepala daerah tolonglah berubah kita, gerakan anti korupsi akan makin lama, makin menguat dan enggak akan terbendung, jadi biarkan saja. Saya ulangi, kita harus cepat beradaptasi kepada perubahan lingkungan ini, harus bersih-bersih," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Tito mengatakan, Kemendagri akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya. Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dan sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
"Saya menghormati proses hukum. Saya enggak tahu kasusnya secara detail, saya hanya membaca media, kemudian nanti biasanya dari KPK akan memberikan pemberitahuan kepada kita bahkan kadang-kadang biasanya minta saksi ahli kepada Kemendagri, tapi ya saya menghormati proses hukum," kata Tito.
Advertisement
Konstruksi Kasus Korupsi Bupati Kapuas
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali.
Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksudkan oleh Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali.
Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucap Ali.