Sepasang Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia bernama Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25) dideportasi ke negaranya asalnya pada Sabtu (24/3) kemarin. Kedua WNA itu dideportasi karena melakukan aktivitas dengan mendirikan tenda saat Hari Raya Nyepi pada Rabu (22/3) lalu, di Pantai Purnama, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Video bule bikin onar dengan melawan pecalang setempat juga viral di media sosial.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pendeportasian dua WNA Polandia itu adalah tindakan tegas. Menurut dia, pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri bangsa dan negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga kepariwisataan Bali.
”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya. Maka, saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau warga negara Asing yang melakukan pelanggaran,” kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/3) malam.
Dua WNA itu dideportasi setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kedua warga Polandia dideportasi dan ditangkal masuk Indonesia lagi pada Sabtu (25/3) pukul 17.05 WIB dengan penerbangan tujuan Denpasar-Jakarta-Abu Dhabi-Malpensa-Krakow.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan penindakan terhadap kedua orang asing itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati dan Polsek Sukawati.
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati atas kerjasamanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali, dan saya mengharapkan kerja sama seperti ini untuk lebih ditingkatkan ke depannya," kata Anggiat.
Advertisement
"Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk segara melaporkan kepada imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, dua bule Polandia itu mendirikan tenda saat Hari Raya Nyepi pada Rabu (22/3) di Pantai Purnama, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, dan videonya menjadi viral di media sosial karena melawan pecalang.
Dua orang WNA ini diduga mengganggu ketertiban umum dan tidak mentaati peraturan Perundangan-undangan pada saat Hari Raya Nyepi.