Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan MK Dilakukan Anwar Usman Cs

Polisi mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat itu saat ini masih berjalan. Polisi memastikan bakal memeriksa semua pihak mengetahui peristiwa tersebut termasuk pelapor dan terlapor.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan MK Dilakukan Anwar Usman Cs
Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan MK Dilakukan Anwar Usman Cs

Bareskrim Polri mengambil alih proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Kasus dugaan pemalsuan surat itu menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya.

"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/3).

Polisi mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat itu saat ini masih berjalan. Polisi memastikan bakal memeriksa semua pihak mengetahui peristiwa tersebut termasuk pelapor dan terlapor.

"Penyidik masih melakukan klarifikasi pendalaman terhadap semuanya termasuk pelapor. Seluruhnya masih kita lakukan pendalaman klarifikasi tentunya mengetahui," ujar dia.

Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari seseorang bernama Zico Leonardo Djagardo. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023.

Kasus ini bermula dari pemberhentian satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto yang dinilai kaprah. Zico Leonardo Djagardo kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pemberhentian Aswanto.

Hingga akhirnya, keluar putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Diduga ada yang tidak beres dalam pembacaan putusan di MK. Nama-nama yang dilaporkan itulah patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi