Kekasih Mario Dandy, AG (15) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyerahan tahap dua pemberkasan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Dirinya tiba hanya dengan menundukkan kepala sambil tertutup dengan jaket.
Dari pantauan merdeka.com di lokasi, Selasa (21/3), pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG tiba di lobby Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 12.35 WIB. Dirinya tiba dengan di bawa mobil penyidik Polda Metro Jaya.
Sambil turun dari mobil penyidik, AG yang mengenakan hoodie berwarna putih dengan kepala yang ditutup dengan tudung jaket hanya tertunduk saja. Dirinya langsung dibawa masuk ke gedung kejaksaan sambil dikawal beberapa penyidik perempuan.
Diketahui Hoodie yang dikenakan AG masih sama pula pada saat selesai pemeriksaan AG di unit PPA Polda Metro Jaya.
Advertisement
Seperti diketahui, polisi menyebut bahwa berkas anak AG sudah lengkap atau p21. Pelimpahan AG yang berstatus Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dan barang bukti dilakukan polisi ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (21/3).
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah p21 oleh pihak kejaksaan. (penyidikan dinyatakan lengkap). Besok rencana tahap 2," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Senin (20/3).
Terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan menambahkan, pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan di Kejari Jaksel. "Iya sudah terbit P21 hari ini, rencana di tahap 2 kan besok oleh rekan-rekan penyidik di Kejari Jaksel," ucap Ade.
Ade menerangkan sangkaan Pasal yang kepada Anak AG sama seperti yang pernah disampaikan Polda Metro Jaya. Adapun, sangkaan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP