Klaim Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Tahanan BNN Aceh

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menghentikan penyelidikan kasus tewasnya tahanan BNN Aceh berinisial DY. Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, menyebut kasus itu dihentikan karena tidak cukup bukti adanya tindak pidana penganiayaan.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Klaim Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Tahanan BNN Aceh
Ilustrasi mayat. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menghentikan penyelidikan kasus tewasnya tahanan BNN Aceh berinisial DY. Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, menyebut kasus itu dihentikan karena tidak cukup bukti adanya tindak pidana penganiayaan.

"Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan, sehingga kasus itu dihentikan atau SP3," katanya, Kamis (9/3).

Ade mengklaim pihaknya telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus itu. Saat gelar perkara, kata dia, pihaknya menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban.

"Namun disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ujarnya.

Menurutnya, penyidik Polda Aceh juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga DY. Dia mengimbau semua pihak menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan.

Sebelumnya, DY (39) meninggal dunia seusai ditangkap petugas BNN Aceh pada Desember 2022. Keluarga korban menilai DY meninggal dunia tak wajar sebab terdapat luka lebam di sekujur tubuhnya.

Pihak keluarga pun melapor ke Polda Aceh pada 10 Desember 2022 terkait penganiayaan. Keluarga yakin DY dianiaya petugas BNN Aceh hingga meninggal dunia.

Rekomendasi