Ganjar Pranowo: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Aneh

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengomentari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Menurutnya, putusan menunda Pemilu tidak masuk akal dan aneh.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ganjar Pranowo: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Aneh
Ganjar Pranowo. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengomentari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Menurutnya, putusan menunda Pemilu tidak masuk akal dan aneh.

"Sebagai orang yang pernah duduk di Komisi II DPR RI dan sebagai kader partai, saya menganggap keputusan dan penundaan Pemilu itu aneh saja," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (7/3).

Menurut dia, persoalan penundaan pemilu merupakan ranah Bawaslu. Upaya itu sudah pernah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal.

"Kalau tidak salah pernah melakukan upaya itu gagal, pernah ke PTUN gagal. Ya kalau kita melihat kompetensi pengadilannya (PN Jakpus) ya nggak masuk itu. Maka aneh saja," tegasnya.

Ganjar mengaku sudah bertemu dengan Ketua KPU RI. "Dia mau ke Pengadilan Tinggi untuk banding," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Ketua Majelis Hakim T Oyong mengeluarkan putusan yang isinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024.

Putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Prima. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

Rekomendasi