Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) merespons pemindahan tempat penahanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari Lapas Salemba ke penjara Rutan Bareskrim Polri. Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan hakim ke Lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas,” tutur Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Syarief menyatakan bahwa usai eksekusi hukuman penjara dilaksanakan, maka kewenangan selanjutnya ada di pihak Ditjen PAS Kemenkumham.
“Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Dirjen PAS,” jelasnya.
Senada dengan Syarief, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana turut mengatakan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan tugasnya dengan mengikuti perintah pengadilan.
“Melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin sudah dilaksanakan eksekusi sebagaimana diatur Pasal 270 KUHAP, dan telah dilakukan pemindahan terpidana dari Rumah Tahanan Mabes Polri ke Lembaga pemasyarakatan Salemba dalam rangka pembinaan narapidana yang bersangkutan,” kata Ketut.
“Untuk pemindahan yang bersangkutan secara fisik terpidana tentu bukan tanggung jawab kami lagi,” sambungnya.
Advertisement
Richard Eliezer alias Bharada E kembali mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim setelah batal ditahan di Lapas Salemba untuk jalani hukuman 1,5 tahun.
Polri menyebut Bharada E telah ditempatkan di sel biasa dengan tahanan lain, bersama pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E tidak ditempatkan di sel khusus. Sebab, Rutan Bareskrim memang sedianya tak memilikinya sel khusus.
Reporter: Nanda Perdana Putra