Richard Eliezer alias Bharada E batal ditahan di ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Senin malam, 27 Februari.
Keputusan itu membuat Eliezer kembali menghuni Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri, sebagai narapidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Kabag Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan, pembatalan dikarenakan adanya rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebenarnya Eliezer telah disiapkan tempat untuk menghuni lapas. Meski demikian, Rika menegaskan menghormati rekomendasi LPSK terkait keamanan. Selain itu, LPSK juga telah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kanwil Kemenkumham DKI.