David Latumahina mengalami koma usai menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy, anak dari Pejabat Pajak. Kasus penganiayaan ini merembet ke harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun yang berujung pengunduran dirinya dari ASN Kemenkeu.
Pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan mendukung sikap Kemenkeu yang tidak mengintervensi proses hukum kasus penganiayaan yang sedang ditangani polisi.
"Iya, Kementerian Keuangan tidak boleh mengintervensi proses penegakan hukum. Serahkan dan percayakan saja kepada lembaga penegak hukum yang berwenang," ujar Ismail Rumadan saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/2).
Ismail berpendapat, dikait-kaitkannya Kemenkeu dalam kasus tersebut belakangan sebagai ekses. Pangkalnya, Mario Dandy adalah anak eselon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
"Hanya karena Mario adalah anak dari salah satu pejabat di Kementerian Keuangan, maka dikait-kaitkan dengan posisi bapaknya dan tindakan anaknya yang sangat arogan tersebut," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio awalnya masalah pribadi kedua pihak. Artinya, tidak ada kaitannya langsung dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Iya, itu urusan antara Mario dan David. Tentu dalam posisi ini tindak pidana yang dilakukan oleh Mario tidak ada kaitannya dengan Kementerian Keuangan," katanya.