Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas kasus obstruction of justice perkara kematian Yosuua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J dengan vonis kurungan penjara selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara,” tutur Majelis Hakim PN Jaksel, Senin (27/2).
Selain vonis pokok, majelis hakim juga tidak mengenakan pidana denda namun menggantikan dengan subsider tiga bulan penjara terhadap Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Dan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider dengan tidak bayar denda diganti dengan pidana penjara 3 bulan," Suhel.
Hal yang meringankan hukuman Agus yakni belum pernah melakukan tidak pidana apapun dan memiliki tanggungan anak. Sedangkan hal yang memberatkan, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melawan hukum merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun penjara karena diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Agus juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ancaman penjara tiga bulan penjara apabila tak membayar denda tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujarnya.
Pidana itu dijatuhkan JPU lantaran Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.