Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp5,2 Miliar

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah seorang nasabah kaget saldo di tabungan miliknya tidak ada. Korban sebelumnya membuka rekening dan menabung uang di bank tempat kedua tersangka bekerja.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp5,2 Miliar
Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp5,2 Miliar. ©2023 Merdeka.com

Dua karyawan bank pelat merah di Pagaralam, Sumatera Selatan, diduga melakukan penggelapan tabungan puluhan nasabah sebesar Rp5,2 miliar. Perbuatan keduanya berlangsung sejak 2020 hingga Januari 2023.

Keduanya adalah VM, seorang customer service dan AW, office boy bank. Keduanya menggunakan uang itu untuk membeli rumah, ruko, dan tanah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah seorang nasabah kaget saldo di tabungan miliknya tidak ada. Korban sebelumnya membuka rekening dan menabung uang di bank tempat kedua tersangka bekerja.

"Dari situ dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka," katanya di Palembang, Jumat (24/2).

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berdiri di pintu bank dan melayani nasabah dengan baik. Mereka menawarkan bantuan untuk pembukaan rekening dan menabung.

Untuk mengelabui nasabah, kedua hanya memberikan buku tabungan dan tidak memberikan ATM dengan dalih bakal ada undian dari bank dengan hadiah besar. Mereka juga menulis bukti setoran secara manual atau tulisan tangan dengan alasan sistem jaringan lagi gangguan.

"Ternyata, uang itu tidak disetorkan ke rekening korban. Uang itu mereka tilap untuk keuntungan pribadi," ujarnya.

Selama tiga tahun beraksi, ada 70 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp400 juta. Jika ditotal, uang yang digelapkan kedua tersangka sebanyak Rp5,2 miliar.

"Untuk uang yang ada di tabungan, kedua tersangka menariknya menggunakan ATM nasabah secara langsung atau transfer E Channel tanpa sepengetahuan nasabah," terangnya.

Banyaknya uang yang didapat menjadikan mereka kaya raya. Ada yang membeli rumah, ruko dua pintu, tanah, hingga usaha kandang ayam broiler berkapasitas 500 ekor.

"Semuanya hasil penggelapan uang milik nasabahnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 49 ayat (1) huruf B UU Nomor 10 TAhun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Rekomendasi