Sidang kode etik Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer bisa kembali bertugas di Polri. Dalam keputusan ini juga terdapat peran Kapolri Jenderal Listyo Sigit gerak cepat menggelar sidang hari ini, Rabu (22/2)
Eliezer divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan.