Kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), seorang anak Pejabat DJP Jakarta Selatan, yang menimpa David (17) pada Senin (20/2).
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan bermula dari informasi yang diberikan A (teman perempuan Dandy) kepada Dandy bahwa ada yang memperlakukannya kurang baik. Maka, Dandy mendatangi David yang sedang bermain di rumah temannya di Kompleks Grand Permata Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan atau lokasi kejadian.
"Kemudian setelah MD bertemu D (David), langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Orang tua R (teman D) langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata Jl Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan dibantu oleh sekuriti kompleks," kata Ade Ary.
Ditetapkan Tersangka
Adanya laporan penganiayaan membuat Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dandy sebagai tersangka.
"Kemarin MDS telah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Ade Ary.
Dandy dalam kasus ini telah sangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Advertisement
Pelat Mobil Palsu dan Menunggak Pajak
Ketika melakukan aksinya, Dandy menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam dengan pelat nomor B 120 DEN.
Setelah ditelusuri ternyata pelat mobil tersebut palsu.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Tak hanya berpelat palsu, berdasarkan website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, status mobil mewah tersebut berstatus 'masa pajak habis' karena telah melewati tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023.
Adapun, pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.
Advertisement
Korban Kritis
Penganiayaan yang dialami David membuat dirinya tidak sadarkan diri. Bahkan, hidung, bibir, dan wajah bagian kanan mengalami luka parah
"Kondisi David saat ini tidak sadarkan diri, dengan banyak luka di bagian wajah," kata kuasa hukum David, Albar Rizky Dhea Novandra saat diwawancarai merdeka.com.
LBH GP Ansor mendampingi Korban
GP Ansor akan mendampingi David dan keluarganya hingga kasus diusut tuntas.
"Alasan GP Ansor meminta untuk dampingi korban karena korban dan keluarga masih menjadi bagian keluarga GP Ansor sehingga kami perlu membela dan mengusut kasus ini hingga tuntas," jelas Albar Rizky.
Respons Menkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turut merespons kasus ini melalui akun instagram resminya.
"Kemenkeu mengecam tindakan tersebut dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani.
Reporter Magang: Alya