Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Eliezer dinyatakan bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis ini tentunya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Dua hari sebelum sidang putusan, Eliezer sempat berkomunikasi dengan ibunya ibunda Rynecke Alma Pudihang.
Menurut Rynecke, saat itu Eliezer diingatkan untuk berserah diri, menerima apa pun keputusan majelis hakim.
Rynecke menyebut, Eliezer merupakan sosok anak yang tegar dan begitu mencintai profesinya sebagai seorang polisi.
Karena itu, kata Rynecke, sang anak tetap memiliki keinginan kuat untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.