Polda Lampung Bongkar Jual Beli 'Seks' di MiChat, Satu Wanita Dibanderol Rp2,5 Juta

Pelaku ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung. Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku inisial DBP ditangkap Jumat (10/2) sekira jam 16.00 Wib.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Polda Lampung Bongkar Jual Beli 'Seks' di MiChat, Satu Wanita Dibanderol Rp2,5 Juta
Polisi Bongkar Penawaran Jasa Seks di MiChat, Satu Perempuan Dibanderol Rp2,5 Juta. ©2023 Merdeka.com

Penyidik Polda Lampung membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat. Satu perempuan menjajakan seks dibanderol seharga Rp2,5 juta kepada lelaki hidung belang.

Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, praktik TPPO dibongkar setelah penyidik melakukan penyamaran.

Rahmad mengungkap sebelum melakukan penyamaran, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Memastikan kebenaran pelaku menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial.

"Kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih dan pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp2,5 juta dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp500.000 per 1 perempuan yang di pesan," bebernya.

"Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang," ungkap Rahmad.

Penangkapan Pelaku

Pelaku ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung. Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku inisial DBP ditangkap Jumat (10/2) sekira jam 16.00 Wib.

"Ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy, di hotel tersebut," bebernya.

Kepada penyidik, DBP mengakui modus 'menawarkan' perempuan melalui aplikasi MiChat.

Setelah harga telah disepakati oleh pemesan, lantas meminta kepada perempuan yang di pesan masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.

"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan Orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 (empat puluh) lembar Uang Rp100.000, 2 (dua) lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil, dan 2 (dua) lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Atas perbuatan tersangka, akan di kenakan sanksi, yang diduga melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Atau Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Rekomendasi