Kerusakan terjadi di ruang sidang usai Richard Eliezer divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara hari ini, Rabu (15/2). Sesaknya pengunjung sidang, membuat pagar pembatas kayu patah.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2).
Vonis dibacakan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun kurungan penjara.